KEJAHATAN KEJAHATAN YANG MELANGGAR UUD ITE
Selama ini kasus
pelanggaran UU ITE yang paling sering didengar oleh publik adalah pencemaran
nama baik, penghinaan, atau penyebaran hoaks melalui saluran internet, terutama
media sosial. Namun, sebenarnya masih ada banyak tindak pidana lain yang juga
diatur hukumannya di UU ITE.
Ketentuan mengenai sejumlah tindak pidana itu
beserta ancaman hukumannya bisa ditemukan di pasal 27 hingga pasal 45 UU ITE.
Contoh-contoh kasus pelanggaran pidana UU ITE itu juga sudah banyak diberitakan
oleh media massa.
Draf awal RUU ITE
semula merupakan gabungan 2 rancangan undang-undang yang disiapkan oleh
pemerintah bersama sejumlah akademisi Universitas Padjajaran (Unpad) dan
Universitas Indonesia (UI).
Mengutip dari situs
web Aptika Kominfo, keduanya adalah RUU Tindak
Pidana Teknologi Informasi (dari Unpad) dan RUU E-Commerce (dari UI). Gabungan
2 draf itu lantas diserahkan kepada DPR pada 2003 untuk dibahas.
Setelah Departemen
Kominfo dibentuk tahun 2005, pembahasan RUU ITE dilanjutkan oleh Panitia Kerja
(Panja) yang melibatkan 50 anggota. Pembahasan selama 2005-2007 di DPR bermuara
pada pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE) pada 21 April 2008, yakni saat periode pertama pemerintahan Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono.Pemberlakuan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang
berisi 13 bab dan 42 pasal itu menjadi babak baru pengaturan komunikasi maupun
transaksi elektronik (internet) di Indonesia.
Revisi UU ITE
akhirnya dijalankan di masa periode pertama Presiden Joko Widodo, saat
Rudiantara menjadi Menteri Kominfo. Hasil revisi UU ITE tersebut disahkan oleh
DPR pada 27 Oktober 2016.
Sejak itu, berlaku UU Nomor 19 Tahun 2016. Ada 7 poin perubahan di revisi UU ITE. Secara resmi, UU ITE yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
TINDAK PIDANA DALAM UU ITE DAN PASAL - PASALNYA BESERTA CONTOH
KEJAHATANNYA
1. PASAL 27
-Asusila (ayat 1)
-Perjudian (ayat 2)
-Pencemaran nama baik (ayat 3)
-Pemerasan dan/atau pengancaman (ayat 4)
CONTOH :
Di kutip dari Bisnis.com, JAKARTA –
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan
dalam penanganan dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
alias SYL pada Rabu (22/11/2023) malam.
Pada 22 November 2023, Direktur Reskrimsus Polda
Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengumumkan penetapan tersangka Firli usai
dilakukan gelar perkara kasus pada hari yang sama. "Berdasarkan fakta
Penyidikan maka pada hari Rabu [22/11/2023] sekira pukul 19.00 bertempat di Ruang
Gelar Perkara Direktorat Reserse Kriminal Khusus, telah dilaksanakan gelar
perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB
selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi atau
pemerasan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023)
malam.
2. PASAL 28
-Menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen di transaksi
elektronik (ayat 1)
-Menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) (ayat 2)
CONTOH :
Yana Supriatna (40) merupakan warga Desa Sukajaya,
Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang diketahui
menghilang di kawasan Cadas Pangeran, Selasa (16/11/2021) malam.
Yana baru ditemukan pada hari Kamis (18/11/2021).
Anehnya, alih-alih di lokasi Cadas Pangeran, Yana justru malah berada di
kabupaten Majalengka.
Atas perbuatannya, Yana terjerat Pasal 14 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong atau kabar
yang membuat keonaran. Tidak hanya itu, dirinya juga terancam penjara 3 tahun.
3. PASAL 29
-Ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.
CONTOH :
Jerinx
jadi tersangka setelah disebut mengancam Adam Deni. Ia terjerat UU ITE dan
status ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yunus Yunus.
Jerinx dijadikan tersangka karena bermula dari
masalah saling lempar komentar yang dilakukan Adam Deni dan Jerinx di
Instagram. Namun, saat Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang, Jerinx kemudian
menelpon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.
Pihak Adam Deni mengaku sudah sempat
mengupayakan mediasi kepada pihak Jerinx. Akan tetapi upaya mediasi berakhir
sia-sia dan tidak menemukan kesepakatan. Rekaman ancaman kekerasan yang
dilakukan Jerinx menggunakan HP sang istri kemudian menjadi bukti Adam Deni
melaporkan musikus tersebut ke kepolisian.
4. PASAL 30
Mengakses sistem
elektronik milik orang lain:
-Dengan cara apa pun (ayat 1)
-Mengakses dan mengambil (ayat 2)
-Menerobos (ayat 3)
CONTOH :
Peretasan situs BPJS Kesehatan
Melihat ke belakang pada bulan Mei 2021, website Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yakni bpjs-kesehatan.go.id diduga telah diretas. Hal ini menyebabkan data 279 juta penduduk Indonesia bocor dan dijual di forum online Raid Forums oleh akun bernama “Kotz”.
Dataset berisi NIK, nomor ponsel, e-mail, alamat, hingga gaji tersebut dijual seharga 0,15 bitcoin, atau setara Rp84,4 juta. Sebagai antisipasi mencegah penyebaran data yang lebih luas, Kominfo kemudian mengajukan pemutusan akses terhadap tautan untuk mengunduh data pribadi tersebut dan memblokir Raid Forums.
5. PASAL 31
Melakukan
intersepsi atau penyadapan:
- Sistem elektronik milik orang lain (ayat 1)
- Dari publik ke privat dan/atau sebaliknya (termasuk mengubah dan/atau
tidak mengubah) (ayat 2)
CONTOH :
Pada 2009 Analis dari Agensi Keamanan Nasional Amerika Serikat alias NSA, Edward Snowden, pada Desember lalu mengungkapkan pemerintah Australia telah melakukan penyadapan terhadap pemerintahan Indonesia. Adapun penyadapan itu berfokus pada lingkar Istana Kepresidenan Indonesia, termasuk keluarga presiden.
Snowden mengatakan aksi penyadapan itu merupakan bagian dari program kerja oritas nasional penyadapan Australia alias Australian Signals Directorate (ASD. Program itu diberi sandi "Stateroom" serta meliputi intersepsi radio, telekomunikasi, dan lalu lintas Internet.
6. PASAL 32
Larangan perubahan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik:
-Pengubahan, pengrusakkan, memindahkan, menyembunyikan (ayat 1)
-Memindahkan ke tempat yang tidak berhak (ayat 2)
-Membuka dokumen atau informasi rahasia (ayat 3)
CONTOH :
8. PASAL 34
Larangan
menyediakan atau memfasilitasi:
-Perangkat keras atau perangkat lunak untuk memfasilitasi pelanggaran
pasal 27 sampai dengan pasal 33
-Sandi lewat komputer, kode akses atau sejenisnya untuk memfasilitasi pelanggaran pasal 27 sampai dengan pasal 33
9. PASAL 35
Pemalsuan dokumen
elektronik dengan cara manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan
perusakan.
Tiga Pelaku Manipulasi Dokumen Elektronik Rp 8,6 Miliar Diringkus
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada tanggal 17 Juni 2020. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut sebuah perusahaan, PT Toyobo Jepang merasa ditipu oleh PT Kalimantan Kuasa.
Sebelumnya, pada Februari 2020, terjadi jual beli produk plastik antara PT Trias Sentosa sebagai penjual dan PT Toyobo Jepang sebagai pembeli.
"Setelah dilakukan pengiriman barang, PT Trias Sentosa mengirim tagihan ke PT Toyobo Jepang. Lalu di tengah perjalanan, PT Kalimantan Kuasa ini memotong komunikasi dengan membuat akun email mirip dengan akun email milik PT Trias Sentosa," kata Truno saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (16/7/2020).
"Jadi para pelaku ini meminta pengalihan pembayaran ke rekening milik PT Kalimantan Kuasa," imbuh Truno.
Komentar
Posting Komentar