KPU Terbukti Langgar Etik Dalam Kasus Kecurangan Verifikasi Parpol Dan DIberhentikan

 


STUDI KASUS

Enam jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Sulawesi Utara terbukti melanggar etik dalam kasus kecurangan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang terjadi pada kurun November-Desember 2022. 

Demikian diputus oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2023, Senin (3/4/2023). 

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu IV Lucky Firnando Majanto selaku Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan. "Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu V Carles Y. Worotitjan selaku Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Sulawesi Utara, terhitung sejak putusan ini dibacakan," lanjutnya. 

DKPP menilai, keduanya tidak profesional karena telah mencampuri urusan verifikasi faktual yang ketika itu dikerjakan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Sementara itu, para teradu yang merupakan jajaran KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe mendapatkan sanksi berat.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu VI Elysee Philby Sinadia selaku Ketua KPU merangkap anggota KPU Kabupaten Sangihe, teradu VII Tomy Mamuaya, dan teradu VIII Iklam Patonaung masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Sangihe, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy. 

DKPP mengatakan bahwa ketiganya disanksi keras karena mengakomodir masuknya 33 anggota Partai Gelora tidak sesuai ketentuan dan prosedur. 

Selain itu, DKPP menyebut tidak terdapat dokumen administrasi berupa lembar kerja verifikasi faktual melalui video call ataupun dokumentasi kegiatan verifikasi faktual itu sendiri, baik dari mereka maupun dari KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe secara kelembagaan. 

Hal yang sama terjadi pada keanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang jumlahnya mencapai 76 orang yang diakomodir. 

Kemudian, teradu IX Jelly Kantu dianggap menjadi pihak paling bersalah karena sebagai admin Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), ia yang mengutak-atik data keanggotaan. 

"Memberikan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan kepada teradu IX Jelly Kantu selaku Kepala Subbagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.

Sementara itu, empat teradu lainnya dinyatakan tidak melanggar etik dan berhak direhabilitasi nama baiknya. Tudingan bahwa mereka melakukan intimidasi kepada jajaran di bawahnya buat merekayasa hasil verifikasi partai politik tidak terbukti, Mereka adalah teradu I Meidy Yafeth Tinangon; teradu II Salman Saelangi; dan teradu III Lanny Anggriany Ointu sebagai jajaran KPU Sulawesi Utara; serta teradu X Idham Holik selaku anggota KPU RI.

Untuk diketahui, putusan etik DKPP bersifat orang per orang. Putusan ini juga tidak memengaruhi secara langsung keikutsertaan partai politik yang lolos maupun tidak dalam verifikasi yang dilakukan KPU tahun lalu. 

Perkara dugaan kecurangan ini sebelumnya diadukan anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, Jeck Stephen Seba pada 21 Desember 2022 lewat kuasa hukumnya: Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono. 

Para kuasa hukum ini berafiliasi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih yang digawangi sejumlah LSM seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Corruption Watch, Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), serta Pusat Studi Hukum dan Kebijakan. 

Selain itu, ada dalam koalisi antara lain Constitutional and Administrative Law Society, Forum Komunikasi dan Informasi Organisasi Non Pemerintah, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Themis Indonesia, dan AMAR Law Firm.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Jajaran KPU Terbukti Langgar Etik dalam Kasus Kecurangan Verifikasi Parpol, 1 Diberhentikan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/04/03/17162151/6-jajaran-kpu-terbukti-langgar-etik-dalam-kasus-kecurangan-verifikasi-parpol.


Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

 

ANALISIS

Berdasarkan studi kasus diatas, menurut saya kejadian tersebut melanggar kode etik yang diantaranya:

Nomor 1 : ketidak profesionalan karena telah mencampuri urusan verifikasi faktual.

Nomor 2 : karena mengakomodir masuknya anggota Partai yang tidak sesuai ketentuan dan    

                  prosedur. 

 

SOLUSI

Nomor 1 : Selalu mematuhi Aturan dan Perundang Undangan Yang berlaku.

Nomor 2 : Harus selalu dilakukannya Pengawasan.


Komentar

Postingan Populer