KPU Terbukti Langgar Etik Dalam Kasus Kecurangan Verifikasi Parpol Dan DIberhentikan
STUDI KASUS
Enam jajaran Komisi
Pemilihan Umum (KPU) di Sulawesi Utara terbukti melanggar etik dalam kasus
kecurangan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang terjadi
pada kurun November-Desember 2022.
Demikian diputus oleh Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2023, Senin
(3/4/2023).
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu
IV Lucky Firnando Majanto selaku Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara,
terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam
sidang pembacaan putusan. "Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu V
Carles Y. Worotitjan selaku Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu,
Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi
Sulawesi Utara, terhitung sejak putusan ini dibacakan," lanjutnya.
DKPP menilai, keduanya tidak profesional karena
telah mencampuri urusan verifikasi faktual yang ketika itu dikerjakan KPU
Kabupaten Kepulauan Sangihe. Sementara itu, para teradu yang merupakan
jajaran KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe mendapatkan sanksi berat.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada
teradu VI Elysee Philby Sinadia selaku Ketua KPU merangkap anggota KPU
Kabupaten Sangihe, teradu VII Tomy Mamuaya, dan teradu VIII Iklam Patonaung
masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Sangihe, terhitung sejak putusan ini
dibacakan," kata Heddy.
DKPP mengatakan bahwa ketiganya disanksi keras
karena mengakomodir masuknya 33 anggota Partai Gelora tidak sesuai ketentuan
dan prosedur.
Selain itu, DKPP menyebut tidak terdapat dokumen
administrasi berupa lembar kerja verifikasi faktual melalui video call ataupun
dokumentasi kegiatan verifikasi faktual itu sendiri, baik dari mereka maupun
dari KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe secara kelembagaan.
Hal yang sama terjadi pada keanggotaan Partai
Kebangkitan Nusantara (PKN) yang jumlahnya mencapai 76 orang yang
diakomodir.
Kemudian, teradu IX Jelly Kantu dianggap menjadi
pihak paling bersalah karena sebagai admin Sistem Informasi Partai Politik
(Sipol), ia yang mengutak-atik data keanggotaan.
"Memberikan sanksi pemberhentian tetap dari
jabatan kepada teradu IX Jelly Kantu selaku Kepala Subbagian Teknis dan
Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe, terhitung sejak putusan
ini dibacakan," kata Heddy.
Sementara itu, empat teradu lainnya dinyatakan
tidak melanggar etik dan berhak direhabilitasi nama baiknya. Tudingan
bahwa mereka melakukan intimidasi kepada jajaran di bawahnya buat merekayasa
hasil verifikasi partai politik tidak terbukti, Mereka adalah teradu I Meidy
Yafeth Tinangon; teradu II Salman Saelangi; dan teradu III Lanny Anggriany
Ointu sebagai jajaran KPU Sulawesi Utara; serta teradu X Idham Holik selaku
anggota KPU RI.
Untuk diketahui, putusan etik DKPP bersifat orang
per orang. Putusan ini juga tidak memengaruhi secara langsung keikutsertaan
partai politik yang lolos maupun tidak dalam verifikasi yang dilakukan KPU
tahun lalu.
Perkara dugaan kecurangan ini sebelumnya diadukan
anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, Jeck Stephen Seba pada 21
Desember 2022 lewat kuasa hukumnya: Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu
Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma
Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.
Para kuasa hukum ini berafiliasi dengan Koalisi
Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih yang digawangi sejumlah LSM seperti
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Corruption Watch,
Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), serta Pusat Studi Hukum
dan Kebijakan.
Selain itu, ada dalam koalisi antara lain
Constitutional and Administrative Law Society, Forum Komunikasi dan Informasi
Organisasi Non Pemerintah, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Themis
Indonesia, dan AMAR Law Firm.
Artikel ini telah
tayang di Kompas.com dengan judul "6 Jajaran KPU
Terbukti Langgar Etik dalam Kasus Kecurangan Verifikasi Parpol, 1
Diberhentikan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/04/03/17162151/6-jajaran-kpu-terbukti-langgar-etik-dalam-kasus-kecurangan-verifikasi-parpol.
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
ANALISIS
Berdasarkan studi kasus diatas, menurut saya kejadian tersebut melanggar kode etik yang diantaranya:
Nomor 1 : ketidak
profesionalan karena telah mencampuri urusan verifikasi faktual.
Nomor 2 : karena
mengakomodir masuknya anggota Partai yang tidak sesuai ketentuan
dan
prosedur.
SOLUSI
Nomor 1 : Selalu
mematuhi Aturan dan Perundang Undangan Yang berlaku.
Nomor 2 : Harus selalu
dilakukannya Pengawasan.
Komentar
Posting Komentar