kejahatan internet yang terjadi di indonesia
Begitu banyaknya kasus kejahatan di Internet yang terjadi di Indonesia, Di Kutip dari berbagai media
BSSN atau BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA mengungkapkan bahwa selama 2021 telah terjadi 5.574 kasus peretasan di Indonesia.
MOTIF YANG DAPAT MEMPENGARUHI KEJAHATAN TI
1. CYBERCRIME
Cybercrime merupakan kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
Ada 5 Motif dan Aktivitas yaitu :
1. Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan,pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.
2. Cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dan lain-lain.
3. Cybercrime yang menyerang pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan sistem pemerintahan, atau menghancurkan suatu negara.
4. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
5. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer tersebut.
KASUS KEJAHATAN TI YANG SEDANG VIRAL SAAT INI
Kejahatan TI yang sedang ramai dibicarakan saat ini adalah Pishing dan Hacking.
Phishing adalah Pengelabuan dalam istilah komputer adalah suatu bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi yang sensitif, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai seseorang atau pebisnis tepercaya melalui komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan instan. Sedangkan Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.
UPAYA
Upaya yang dapat dilakukan untuk mananggulangi kejahatan TI
1. Melakukan pembelajaran mengenai IT agar suatu saat jika mengalami masalah seperti itu, kita tau dan paham apa yang harus dilakukan.
2. Jangan pernah mengklik Link / Tautan yang kira kira mencurigakan.
3. Jangan pernah menggunakan Password yang sama.
Komentar
Posting Komentar